No. SK: 520/0026
-Proses menentukan lokasi/jumlah sampel selama 0,5 jam
-Proses surat tugas selama 1 jam
-Proses persiapan jenis obat dan dosis serta alat selama 1 jam
-Proses pelaksanaan pengobatan selama 1 hari / sesuai jumlah ternak
-Proses pelaporan selama 1 jam
-Proses Monitoring / Evaluasi setelah pengobatan selama 1 hari
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Pengobatan Ternak Masal
Kepala UPTD Puskeswan
CP : 0813 3032 3735
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store