Pelaksanaan Pengobatan Ternak Masal

No. SK: 520/0026

  1. Data dan populasi ternak & PHM di kecamatan
  2. Kertas/ATK
  3. Spuit, needle, obat-obatan hewan
  4. Ternak

  1. Menentukan lokasi/jumlah sampel
  2. Surat tugas
  3. Persiapan jenis obat dan dosis serta alat
  4. Pelaksanaan pengobatan
  5. Pelaporan
  6. Monitoring / Evaluasi setelah pengobatan

-Proses menentukan lokasi/jumlah sampel selama 0,5 jam

-Proses surat tugas selama 1 jam

-Proses persiapan jenis obat dan dosis serta alat selama 1 jam

-Proses pelaksanaan pengobatan selama 1 hari / sesuai jumlah ternak

-Proses pelaporan selama 1 jam

-Proses Monitoring / Evaluasi setelah pengobatan selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Pengobatan Ternak Masal

Kepala UPTD Puskeswan

CP : 0813 3032 3735

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pengobatan Ternak Masal"