Pelayanan VCT

No. SK: 00.8.3.2/011/SK/PKM-SRTH/2024

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait
  3. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai no antrian di buku rekam medis
  2. Petugas mempersilahkan pasien duduk dengan nyaman
  3. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien
  5. Petugas mengidentifikasi kebutuhan pasien sebagai pasien CST atau pasien yang membutuhkan layanan test HIVAIDS

60 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan TVC

1. Kotak Saran 2. Petugas di Meja Informasi 3. Email puskesmas.surantih@yahoo.com, 4. WA : 081267595954 5. website:puskesmassurantih.info@gmail.com, 6. Instagram : puskesmas_surantih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan VCT"