Akte Kelahiran

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  • Akte Kelahiran Baru
    1. Mengisi Blangko Akte Kelahiran F.2 01
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Membawa Surat Nikah Asli dan Fotocopy berwarna Surat Nikah
    4. Membawa Surat Kenal Lahir dari Desa
    5. Membawa Fotocopy berwarna e-KTP orang tua
    6. Membawa Fotocopy berwarna e-KTP 2 orang saksi
  • Kehilangan Akte Kelahiran
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat
    2. Mengisi Blangko Akte Kelahiran F.2 01
    3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    4. Membawa Surat Nikah Asli dan Fotocopy berwarna Surat Nikah
    5. Membawa Surat Kenal Lahir dari Desa
    6. Membawa Fotocopy berwarna e-KTP orang tua
    7. Membawa Fotocopy berwarna e-KTP 2 orang saksi

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas (1 hari)
  2. Pengimputan data yang akan diproses (2 hari)
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangan (6 hari)
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi (1 hari)akte
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Akte Kelahiran

  1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan
  2. Telp wa Sobat : 085704301356
  3. Email : kecamatantempurejo7@gmail.com
  4. Kotak Pengaduan
  5. kec.tempurejo@jemberkab.go.id
  6. SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"