Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 445/245/SK/35.09.611/VI/2023

  1. Pasien umum : KTP dan mengisi data pasien baru
  2. Pasien JKN : KTP, Kartu JKN, Rujukan Puskesmas, SEP rawat jalan
  3. Pasien JPK : KTP dan KK Kabupaten Jember, Rujukan Puskesmas, Jaminan JPK
  4. Pasien SPM : KTP, KK, Surat Keterangan Miskin

  1. Semua pasien yang akan mengakses pelayanan di klinik spesialis yang dituju harus mendaftarkan diri dan terdaftar di SIM – RS melalui admisi sesuai status penjamin masing – masing. Bagi pasien dengan penjamin JKN dan JKN Ketenagakerjaan melalui pendaftaran di admisi JKN, sedangkan bagi pasien umum, SPM, Jasa Raharja, dan asuransi lain melalui pendaftaran admisi umum. Tersedia jalur fast track yang dapat digunakan untuk pasien lansia dengan usia >60 tahun, pasien disabilitas, anak balita, ibu hamil dengan risiko tinggi, pasien TB dan TB – MDR, dan pasien risiko jatuh

60 Menit

1. Pasien baru = Rp 20.000,- + Rp 15.000,- (administrasi rekam medik) 

2. Pasien lama = Rp 20.000,-

1. Penyakit Dalam 2. Kebidanan dan Kandungan 3. Jantung dan Pembuluh Darah 4. THT 5. Anak 6. Bedah Umum 7. Bedah Tulang 8. Bedah Saraf 9. Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 10. Mata Klinik Spesialis Asesmen Pemeriksaan penunjang Diagnosa Terapi 11. Paru 12. Saraf 13. Urologi

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Unit HUMAS PKRS 

2. Hotline : (0336) 621595 

3. Whatsapp : 082233444722 (pesan tertulis) 

4. Instagram : @rsdbalungjember 

5. Facebook : Rsd Balung 

6. Kotak saran 

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"