Pelayanan TBC

No. SK: 00.8.3.2/011/SK/PKM-SRTH/2024

  1. Pasien baru membawa rujukan internal dari Ruang pemeriksaan umum
  2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang
  3. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagi pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB A. Pasien TB kontrol rutin pengobatan: a. Petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien b. Petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB c. Petugas melakukan rujukan (internal / eksternal) bila diperlukan d. Petugas memberikan pendidikan/ penyuluhan kepada pasien e. Petugas memberikan resep obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01)

10 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan TBC

1. Kotak Saran 2. Petugas di Meja Informasi 3. Email puskesmas.surantih@yahoo.com, 4. WA : 081267595954 5. website:puskesmassurantih.info@gmai l.com, 6. Instagram : puskesmas_surantih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC"