Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188.45/ 06.1 /35.09.02.2007/2024

  1. - Fc KTP orang tua
  2. - Fc Surat nikah
  3. - Fc Kutipan Akte Kelahiran
  4. - Anak di atas 5 tahun dilampirkan foto berwarna ukuran 2x3

a. Ambil No Antrian dan Pemohon menuju Loket untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas b. Pengimputan data yang akan diproses c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan 2. Telp : 0331- 489513 3. Email : kel.patrang@jemberkab.go.id 4. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)"