No. SK: 188.45/ 06.1 /35.09.02.2007/2024
a. Ambil No Antrian dan Pemohon menuju Loket untuk
Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan
berkas
b. Pengimputan data yang akan diproses
c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat
terkait untuk ditandatangan
d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan
2. Telp : 0331- 489513
3. Email : kel.patrang@jemberkab.go.id
4. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store