Pelayanan Konsultasi GIZI dan IMUNISASI

No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien teleh melewati proses pengkajian
  3. Pasien telah membayar retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku
  4. Pasien mempunya rekam medik sendiri

  1. Pasien menunggu panggilan ke ruangan Gizi dan Imunisasi
  2. Petugas memanggil pasien sesuai no urut
  3. Petugas mengidentifikasi pasien
  4. Pasien di layani oleh tenaga ahli
  5. Gizi dan Imunisasi yang bertugas

25 Menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No. 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.BPJS/KIS dan SKTM

Konseling gizi

1.  Whatsapp: 082284040100

2.  Email: pkmtanjungbatu.2021@gmail.com

3.  Instagram: pkmtanjungbatu

4. Facebook: Puskesmas Tanjungbatu

5. Telepon : 082284040100

6. Kotak Saran Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store