Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 00.8.3.2/011/SK/PKM-SRTH/2024

  1. Rujukan internal dari Unit pelayanan lain
  2. Tersedianya buku rakam medis

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit layanan lain
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa/ recall riwayat makan pasien

15 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

pelayanan konsultasi gizi

1. Kotak Saran 2. Petugas di Meja Informasi 3. Email puskesmas.surantih@yahoo.com, 4. WA : 081267595954 5. website:puskesmassurantih.info@gmail.com, 6. Instagram : puskesmas_surantih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi"