No. SK: 188.45/ 06.1 /35.09.02.2007/2024
a. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan
kelengkapan berkas
b. Pengimputan data yang akan diproses
c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk
ditandatangan
d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
e. Penyerahan produk pelayanan ke pada pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Ijin Penelitian
1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan
2. Telp : 0331-489513
3. Email : kel.patrang@jemberkab.go.id
4. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store