Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jember

No. SK: 188.45/593/411/2024

  1. 1. SK Bupati tentang Tim Penyusun RKPD
  2. 2. RPJMD Kabupaten Jember
  3. 3. Rancangan Awal RKPD
  4. 4. Rancangan awal Renja Perangkat Daerah

  1. A. Bidang Rendalev Litbang mengkoordinasikan persiapan penyusunan RKPD bersama bidang-bidang mitra OPD sebagai berikut: 1. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD; 2. orientasi mengenai RKPD; 3. penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD; dan 4. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.
  2. B. Bidang Rendalev Litbang mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Awal RKPD bersama bidang-bidang mitra OPD sebagai berikut: 1. Rancangan awal RKPD disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten, rancangan awal RKPD provinsi, RKP, program strategis nasional, dan pedoman penyusunan RKPD. 2. Rancangan awal RKPD kemudian dibahas bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. 3. Masukan dan saran penyempurnaan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh Kepala BAPPEDA dan kepala Perangkat Daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir pada konsultasi publik. 4. Menyempurnakan rancangan awal RKPD berdasarkan berita acara kesepakatan forum konsultasi publik 5. Mengajukan rancangan awal RKPD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah serta menyusun konsep surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah. 6. Menyampaikan surat edaran Kepala Daerah tersebut kepada kepala Perangkat Daerah yang memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, Musrenbang RKPD, dan batas waktu penyampaian rancangan awal Renja Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi 7. Perangkat Daerah kemudian menyempurnakan ranwal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah dan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan dalam Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan 8. Perangkat Daerah menyempurnakan ranwal renja berdasarkan hasil forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dan menyampaikan kepada mitra bidang di Bappeda 9. Bidang – bidang pada Bappeda melakukan verifikasi ranwal renja untuk memastikan kesesuaian ranwal renja dengan ranwal RKPD
  3. C. Bidang Rendalev Litbang mengkoordinasikan penyusunan Rancangan RKPD bersama bidang-bidang mitra OPD sebagai berikut: 1. Melakukan Penyusunan Rancangan RKPD kabupaten yang merupakan proses penyempurnaan rancangan awal RKPD berdasarkan rancangan awal Renja seluruh Perangkat Daerah kabupaten yang telah diverifikasi dan hasil penelaahan terhadap rancangan RKPD provinsi, RKP dan program strategis nasional 2. Mengajukan rancangan RKPD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan terhadap Rancangan RKPD dan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten.
  4. D. Bidang Rendalev Litbang mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang bersama bidang-bidang mitra OPD sebagai berikut: 1. Melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RKPD kabupaten 2. Pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten terdiri atas Musrenbang RKPD kabupaten dan Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan 3. Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/kelurahan di lingkup kecamatan 4. Camat melaksanakan Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan setelah berkoordinasi dengan BAPPEDA 5. Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah di wilayah kecamatan 6. Hasil Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan 7. Musrenbang RKPD kabupaten bertujuan untuk membahas rancangan RKPD kabupaten 8. Pembahasan Rancangan RKPD kabupaten dilaksanakan dalam rangka: a) menyepakati permasalahan pembangunan Daerah; b) menyepakati prioritas pembangunan Daerah; c) menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi; d) penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi; dan e) klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah kabupaten/kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan 9. Hasil Musrenbang RKPD kabupaten dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RKPD kabupaten
  5. E. Bidang Rendalev Litbang mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Akhir RKPD bersama bidang-bidang mitra OPD sebagai berikut: 1. Melakukan proses penyempurnaan rancangan RKPD kabupaten menjadi rancangan akhir RKPD kabupaten berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD kabupaten 2. Menyampaikan Rancangan Akhir RKPD kepada Sekretaris Daerah untuk dibahas oleh seluruh kepala Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD 3. Menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi untuk difasilitasi
  6. F. Bidang Rendalev Litbang mengkoordinasikan penetapan RKPD bersama bidang-bidang mitra OPD sebagai berikut: 1. Melakukan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten berdasarkan hasil fasilitasi Bersama provinsi 2. Menyampaikan Rancangan Rancangan Perkada tentang RKPD yang telah disempurnakan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk persetujuan untuk penetapan dan pengundangan 3. Penetapan Peraturan Bupati tentang RKPD kabupaten paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan.

Sesuai amanat Pasal 104 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Bupati/wali kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RKPD kabupaten/kota paling lambat 1(satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan (seluruh rangkaian penyusunan RKPD dilaksanakan selama 7 bulan, yaitu sejak bulan Januari s/d Juli)

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Jember

Pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui email bappeda@jemberkab.go.id, melalui pesan singkat pada akun media sosial bappeda (instagram : bappedajember) atau lewat aplikasi sukma jatim dengan alamat (https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=648)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store