Pelayanan Laboratorium

No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023

  1. Pasien telah melewati proses pendaftaran
  2. Pasien teleh melewati proses pengkajian
  3. Pasien telah membayar retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku
  4. Pasien mempunyai rekam medik sendiri

  1. Pasien sudah di periksa oleh dokter yang bertugas
  2. Pasien mendapatkan blanko pemeriksaan laboratorium
  3. Pasien menunggu dipanggil petugas umtuk pengambilan sample
  4. Pasien munggu hasil pemeriksaan
  5. Pasien kembali ke dokter untuk mendapatkan terapi dari hasil pemeriksaan

30 Menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No. 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.BPJS/KIS dan SKTM

Pelayanan Laboratorium

1.   Whatsapp: 082284040100

2.   Email: pkmtanjungbatu.2021@gmail.com

3.   Instagram: pkmtanjungbatu

4.   Facebook: Puskesmas Tanjungbatu

5.   Telepon : 082284040100

 6.  Kotak Saran Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store