PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP

No. SK: 188.45/ 06.1 /35.09.02.2007/2024

  1. - Fc Kartu Keluarga
  2. - Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

a. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas 

b. Pengimputan data yang akan diproses 

c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan 

d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi 

e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon (Diantar)

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan 

2. Telp : 0331- 489513 

3. Email : kel.patrang@jemberkab.go.id 

 4. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP"