Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023

  1. Pasien membawa resep dari Poli atau Unit Pelayanan sebelumnya

  1. Pasien/Pengunjung menyerahkan resep diloket Apotek
  2. Pasien/Pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas Apotek di Ruang Tunggu
  3. Petugas memanggil pasien dan menjelaskan tentang obat, dosis, dan cara penggunaannya kepada pasien

1. Obat Racikan 10 menit

2.Non Racikan 5 menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No. 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. BPJS/KIS dan SKTM

Pelayanan Apotik

1. Whatsapp: 082284040100

2. Email: pkmtanjungbatu.2021@gmail.com

3. Instagram: pkmtanjungbatu

4. Facebook: Puskesmas Tanjungbatu

5. Telepon : 082284040100

6. Kotak Saran Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store