Pelayanan Kesehatan Tradisional

No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah telah melakukan pembayaran sesuai dengan tarif retribusi, BPJS atau SKTM
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. Pasien dengan kasus tertentu yang dirujuk oleh dokter poli untuk dilakukan therapy akupresure

20 Menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No. 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. BPJS/KIS dan SKTM

Pelayanan AKUPRESUR dan YANKESTRAD

1. Whatsapp: 082284040100

2. Email: pkmtanjungbatu.2021@gmail.com

3. Instagram: pkmtanjungbatu

4. Facebook:  Puskesmas Tanjungbatu

5. Telepon : 082284040100

 6. Kotak Saran Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store