Surat Keterangan Ijin Keramaian

  1. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. KK asli dan foto copynya :1 lembar
  3. KTP asli dan foto copynya : 1 lembar

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan; Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi; Mengetahui Camat untuk Rekomendasi Surat Keterangan Ijin Keramaian, dan Penutupan Jalan yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 30 (tiga puluh) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Mengetahui Camat untuk Rekomendasi Surat Keterangan Ijin Keramaian, dan Penutupan Jalan;

1.    Langsung : melaui Petugas di Kecamatan Trenggalek Jln. Yos Sudarso No.16 Kode Pos 66311

2.    Tidak langsung melaui :

-Kotak saran

-email :

  kecamatan.trenggalek31@gmail.com

 -Facebook : Kecamatan_Trenggalek

-Instagram : kecamatan_trenggalek

    -Twitter : Kec_Trenggalek
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store