Pelayanan Pensiun

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. Surat Pengartar Kepala OPD/Lembaga
  2. Data Perorangan Caton Penerima Pensiun (DPCP)
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. SK Kenaican Pangkat Terakhir
  6. SK Kenakan Gaji Berkala Terakhr
  7. Surat/Akta Nikah/Cerai
  8. Kartu Keluarga
  9. Akta Kelahiran Anak
  10. Sasaran Kerja Pegawai & Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 Tahun Terakhir
  11. Surat Pernyataan Tidak Parnah Dijatuhi Hukuman Disipin Sedang/Berat Selama 1 Tahun Terakhir (Asli)
  12. Surat Pemyataan Tidak Sadang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara (Asli)
  13. Pas Foto 3x3 (5 lembar) - Hitam Putih/Warna (Tulis nama & unit kerja di setiap halaman betakang foto)
  14. Surat Keterangan Kernatian Suami/Istri
  15. Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan
  16. Slip Gaji Terahir
  17. SK Peninjauan Masa Kerja

  1. Menerima usulan dokumen dari lembaga pengusul
  2. Disposisi Pimpinan
  3. Melakukan verifikasi berkas usulan sesuai yang ditetapkan
  4. Melakukan Pengecekan File PDF dari Pengusul
  5. Membuat Usulan Keterangan Tidak Kena Disiplin / Pidana untuk di kirim ke BKPSDM
  6. Proses Pengiriman HD-TP ke BKPSDM
  7. Membuat Usulan Pengantar Pensiun untuk di kirim ke BKPSDM
  8. Surat Keterangan Tidak Kena Disiplin /Pidana sudah turun kembali ke Dinas Pendidikan Untuk di lakukan Proses SCEN dan Uplode Ke Aplikasi JSILAKON Pensiun bersama File PDF yang Lainnya.
  9. Proses Aplikasi Selesai Pengusul menunggu panggilan dari BKPSD untuk terima SK Pensiun

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun"