Permohonan perekaman KTP Elektronik

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan/RT/RW setempat
  2. Formulir F-1.21 ( Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI)
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga)/ KSK (1 lembar)
  4. Pas Photo 3x2 sebanyak 2 lembar, dengan syarat background merah yang tahun lahirnya ganjil, dan background biru yang tahun lahirnya genap untuk ditempelkan ke Formulir F-1.21

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan; Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon; Petugas melakukan perekaman biometrik KTP El; Pemohon dipersilakan pulang untuk menunggu proses cetak KTP Elektronik, nanti kalu sudah jadi akan diserahkan oleh Petugas,.

Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) menit di kecamatan.

Tidak dipungut biaya

Perekaman Biometrik KTP El

1.    Langsung : melaui Petugas di Kecamatan Trenggalek Jln. Yos Sudarso No.16 Kode Pos 66311

2.    Tidak langsung melaui :

-Kotak saran

-email :

  kecamatan.trenggalek31@gmail.com

 -Facebook : Kecamatan_Trenggalek

-Instagram : kecamatan_trenggalek

    -Twitter : Kec_Trenggalek
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store