Standar Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit ( MTBS )

No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023

  1. Pasien telah melewati proses pendaftaran
  2. Pasien telah melewati proses pengkajian
  3. Pasien telah membayar retribusi sesuai dengan perda yang berlaku
  4. Pasien mempunya rekam medik sendiri
  5. Pasien membawa surat pengantar atau rujukan bila di perlukan

  1. Pasien menunggu panggilan ke poli MTBS
  2. Petugas memanggil pasien sesuai no urut
  3. Petugas mengidentifikasi pasien
  4. Pasien yang dilayani di poli MTBS adalah pasien yang berusia 0-5 tahun
  5. Pasien di layani oleh dokter dan perawat/bidan yang bertugas
  6. Pasien mendapatkan pemerisaan fisik
  7. Pasien mendapatakan pengobatan dan rujukan ke FKTL bila diperlukan

10 Menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.BPJS/KIS dan SKTM

Pelayanan poli MTBS

1.     Whatsapp: 082284040100

2.     Email: pkmtanjungbatu.2021@gmail.com

3.     Instagram: pkmtanjungbatu

4.     Facebook: Puskesmas Tanjungbatu

5.     Telepon : 082284040100

6     Kotak Saran Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store