Farmasi

No. SK: 800/982-SK/PKM/2024

  • Standar Pelayanan Farmasi
    1. Resep obat dari dokter
    2. Permintaan obat dari selain dokter

  • farmasi
    1. Dokter Menginput Resep Obat melalui E-Puskesmas
    2. Pasien Diarahkan menuju Ruang Farmasi untuk pengambilan obat
    3. Pasien menunggu panggilan untuk menerima obat
    4. Pasien mendapatkan pelayanan informasi obat dan konseling.

Obat racikan 10-15 menit 

• Obat non racikan 5-10 menit 

• Layanan Farmasi : 

• Senin s/d Kamis : 08.00 - 14.00 WIB 

• Jum’at : 08.00 – 11.00 WIB 

• Sabtu : 08.00 - 11.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Obat

• Kotak saran 

• Media sosial ( Facebook : puskesmas cidempet, Instagram :@puskesmas_cidempet) 

• Hotline/WA 087827199531

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"