Koordinasi Kerjasama Multi Sektor dan Multi Pihak terkait Percepatan Penurunan Stunting

No. SK: 188.45/593/411/2024

  1. 1. RPJMD Kabupaten Jember
  2. 2. Data sasaran percepatan penurunan stunting
  3. 3. Kebijakan Kepala Daerah/Disposisi
  4. 4. Data BPS yang terkait
  5. 5. Renstra Perangkat daerah
  6. 6. DPA Perangkat Daerah

  1. 1. Ketua TPPS /wakil Bupati Jember memberitahukan informasi kerjasama kepada Bappeda dengan mendisposisi surat persetujuan
  2. 2. Kepala Bappeda dan/ atau sekretaris TPPS (DPA3KB) menerima disposisi dari ketua TPPS perihal kebijakan/kerjasama percepatan penurunan stunting
  3. 3. Kepala bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia melakukan analisis, kajian dan diskusi internal untuk merumuskan hasil koordinasi dan sasaran dari Perangkat Daerah
  4. 4. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia melaksanakan analisis, kajian, diskusi eksternal untuk merumuskan hasil koordinasi eksternal kegiatan
  5. 5. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyusun draft laporan hasil rapat
  6. 6. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagai koordinator menindaklanjuti hasil rapat sesuai draft rumusan laporan hasil rapat
  7. 7. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil tindak lanjut yang telah dilaksanakan
  8. 8. Menyusun dokumen hasil pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan

15 (lima belas) hari kerja setelah penyampaian kebijakan/informasi kerjasama

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut pelaksanaan kebijakan atau kerjasama penurunan stunting di Kabupaten Jember

Pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui email bappeda@jemberkab.go.id, melalui pesan singkat pada akun media sosial bappeda (instagram : bappedajember) atau lewat aplikasi sukma jatim dengan alamat (https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=648)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store