No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023
Sesuai Kasus
15-30 Menit
1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 4 tahun 2022 Tentang Retribusi Daerah
2.BPJS/KIS dan SKTMPelayanan Unit PKPR
1. Whatsapp: 082284040100
2. Email: pkmtanjungbatu.2021@gmail.com
3. Instagram: pkmtanjungbatu
4. Facebook: Puskesmas Tanjungbatu
5. Telepon : 082284040100
6. Kotak Saran LangsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store