Pelayanan Kesehatan Remaja

No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023

  1. Pasien telah mendapatkan antrian prioritas
  2. asien telah melewati proses pendaftaran
  3. Pasien telah melewati proses pengkajian
  4. Pasien telah membayar retribusi sesuai dengan perda yang berlaku
  5. Pasien mempunya rekam medik sendiri
  6. Pasien membawa surat pengantar atau rujukan bila di perlukan

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor rekam medis dan Kartu Identitas Berobat
  3. Pasien menunggu panggilan di Meja Kaji

Sesuai Kasus 15-30 Menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 4 tahun 2022 Tentang Retribusi Daerah

2.BPJS/KIS dan SKTM

Pelayanan Unit PKPR

1.     Whatsapp: 082284040100

2.     Email: pkmtanjungbatu.2021@gmail.com

3.     Instagram: pkmtanjungbatu

4.     Facebook: Puskesmas Tanjungbatu

5.     Telepon : 082284040100

     6.   Kotak Saran Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store