Rekom Nikah

No. SK: 188.45/ 17 /35.07.03.2007/2024

  • Rekom Nikah
    1. - Wajib mengisi surat kuasa apabila pemohon berhalangan hadir
    2. - Fc KTP calon mempelai Pria & Wanita
    3. - Fc KK calon mempelai Pria & Wanita
    4. - Pas Foto 4x6 berlatar belakang warna biru
    5. - Fc ijasah terkahir kedua mempelai
    6. - Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati (asli)
    7. - Surat akta perceraian bagi yang brstatus janda/duda (asli)
    8. - Model N1, N2, N4 & N5
    9. - Suarat pernyataan belum pernah menikah baik secara agama dan hokum disertakan saksi I dan II (RT & RW) dan bermaterai 10.000
    10. - Surat keterangan wali nikah jika memang di wali nikah
    11. - Semua berkas di tanda tangani oleh pemohon
    12. - Wajib menyerahkan arsip (lengkap 1 berkas)
    13. - Mengisi blanko surat dpensasi nikah
    14. - Pemohon meninggalkan contact person

  • Rekom Nikah
    1. a. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
    2. b. Pengimputan data yang akan diproses
    3. c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangan
    4. d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
    5. e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekom Nikah

1.   Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.   Telp : 0331-443095

3.   Email kel.kepatihan.jemberkab@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store