No. SK: 016/SK/2022
Waktu pelayanan di ruang KB adalah 10 - 15
menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan KesehatanPengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
Link UPTD Puskesmas Abang I
Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store