Persetujuan Pencaiaran ADD dan DD

  1. Surat Keterangan / Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fisik asli Pencaiaran ADD dan DD yang lengkap

  1. Pemohon/Perangkat Desa datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan; Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi; Persetujuan Camat untuk pencairan DD dan ADD yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon/Desa.

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Camat untuk Pencaiaran ADD dan DD

1.  Langsung : melaui Petugas di Kecamatan Trenggalek Jln. Yos Sudarso No.16 Kode Pos 66311

2.  Tidak langsung melaui :

-Kotak saran

-email :

  kecamatan.trenggalek31@gmail.com

 -Facebook : Kecamatan_Trenggalek

-Instagram : kecamatan_trenggalek

    -Twitter : Kec_Trenggalek


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store