Apabila pemohon dalam
pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang
benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di
kecamatan
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Camat untuk Pencaiaran ADD dan DD
1. Langsung : melaui Petugas di Kecamatan Trenggalek Jln. Yos Sudarso No.16 Kode Pos 66311
2. Tidak langsung melaui :
-Kotak saran
-email :
kecamatan.trenggalek31@gmail.com
-Facebook : Kecamatan_Trenggalek
-Instagram : kecamatan_trenggalek
-Twitter : Kec_Trenggalek
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store