Surat Keterangan Miskin (SKM)

No. SK: 188.45/ 17 /35.07.03.2007/2024

  • Surat Keterangan Miskin (SKM)
    1. - Surat Keterangan miskin yang di ttd dan register kelurahan
    2. - Fc KTP Pemohon
    3. - Foto berwarna Rumah pemohon
    4. - Membawa Dokumen Asli yang akan diligalisir

  • Surat Keterangan Miskin (SKM)
    1. a. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
    2. b. Pengimputan data yang akan diproses
    3. c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangan
    4. d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
    5. e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Miskin (SKM)

1.   Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.   Telp : 0331-443095

3.   Email kel.kepatihan.jemberkab@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store