Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah
  2. Surat Keterangan dari KUA terkait Dispensasi Nikah
  3. Surat Keterangan dari Desa yang menyatakan pemohon belum pernah menikah dan mengajukan Dispensasi
  4. KK asli dan foto copynya :1 lembar
  5. KTP asli dan foto copynya : 1 lembar
  6. Surat Rekomendasi dari Puskesmas Dokter Rujukan
  7. BA Hasil Pembinaan
  8. BA Konseling
  9. Pencatatan alamat tujuan jelas dan nomor telpon Persyaratan No 6, 7 dan 8 khusus permohonan pernikahan dibawah usia pernikahan yang dipersyaratkan

  1. Petugas Pencatat Nikah dari Kelurahan datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan; Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh Petugas Pencatat Nikah; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat dispensasi nikah, jika berkas persyaratan belum sesuai maka berkas dikembalikan kepada Petugas Pencatat Nikah untuk dilengkapi; Petugas Pencatat Nikah menerima Surat Dispensasi Nikah.

Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 3 (tiga) hari di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Mengetahui Camat untuk Dispensasi Nikah

1.  Langsung melaui petugas

2.  Tidak langsung melaui :

-Kotak saran

-email :

  -Twitter : Kec_Trenggalek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store