Pelayanan Pembuatan Karis / Karsu

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. Surat Pengantar permohonan penerbitan Karis / Karsu dari OPD
  2. Surat Keterangan Perkawinan
  3. Laporan Perkawinan Pertama (LPP)/ Laporan Perkawinan Janda/Duda (LPJD) benar dan sah yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
  4. Fotocopy Surat Nikah (Legalisir KUA)
  5. Fotocopy SK CPNS
  6. Fotocopy SK PNS
  7. Fotocopy SK Terakhir
  8. Foto Suami/Istri hitam putih (2x3 cm) sebanyak 3 lembar
  9. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian harus melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian, Pas photo terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Pegawai Dinas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas
  2. Pegawai Dinas membuatkan pengantar pengusulan permohonan pembuatan karis/karsu
  3. Pengantar dan berkas usulan dari Dinas dikirim ke BKPSDM
  4. Berkas usulan diproses BKPSDM

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Karis/Karsu

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Karis / Karsu"