No. SK: 016/SK/2022
Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan anak adalah 8 - 10 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai
dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan KesehatanPengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
UPTD Puskesmas Abang I
Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store