1. Pengajuan permohonan dari pihak keluarga
2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen (Surat keterangan kematian/hasil visum
3. Petugas melakukan pengawasan pemetian
4. Penerbitan Surat Ijin Angkut Jenazah/Abu Jenazah/Kerangka Jenazah
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Izin Angkut Jenazah/Abu Jenazah
1. Web. KKP Tarakan : https://kkptarakan.web.id/
2. Telepon (0551) 21334
3. Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com
4. SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/
5. Hotline : 08115919901
6. Instagram. Balaikarkes.tarakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store