Pendaftaran

No. SK: 800/982-SK/PKM/2024

  1. KTP / KK / Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Memiliki nomor antrian, kecuali pasien prirotas

  • Pendaftaran
    1. Pasien di panggil sesuai nomor antrian dan menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran
    2. Pasien menunggu di layanan yang di tuju

- 10 menit

- Hari kerja :Senin s.d Kamis : 08.00 - 12.00 WIB

                    Jum'at : 08.00 - 10.30 WIB

                   Sabtu : 08.00 - 11.00 WIB

- Peserta BPJS tidak di pungut biaya

- Selain ketentuan di atas, pasien di kenakan tarif sebesar Rp. 10.000 sesuai         Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi     Daerah

Pendaftaran Puskesmas Cidempet

- Kotak saran

- Media sosial ( facebook : Puskesmas Cidempet, Instagram:  @puskesmas_cidempet )

-Hotline / Wa : 087827199531

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"