Pelayanan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

No. SK: 520/0026

  1. Kelompok Tani
  2. Juknis pengusulan pupuk dan permentan
  3. Komputer/website
  4. Sesuai surat rekomendasi
  5. Persetujuan Kepala Dinas
  6. SK Bupati Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
  7. SPJB dan alokasi pupuk bersubsidi
  8. KTP dan Kartu Tani

  1. Kelompok tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi;
  2. PPL melakukan verifikasi RDKK : - Nama kelompok tani/gapoktan - Jumlah anggota - Luas tanam di subsidi - Komoditas - Musim tanam - Dosis pupuk anjuran
  3. RDKK kelompok diverifikasi dan dipisahkan berdasarkan sub sektor : - Tanaman Pangan - Hortikultura - Peternakan - Perikanan - Perkebunan
  4. Koordinator PPL (BPP/kecamatan) memeriksa RDKK yang telah diverifikasi masing-masing PPLdan mengajukan RDKK ke tingkat kabupaten/dinas
  5. Petugas tingkat kabupaten memverifikasi RDKK masing-masng kecamatan
  6. Petugas kabupaten menyetujui RDKK tingkat Kabupaten untuk diajukan ke tingkat Provinsi
  7. Alokasi pupuk tingkat kabupaten yang di breakdown ke masing-masing kecamatan dalam bentuk SK dengan mempertimbangkan: - RDKK - Penyaluran tahun sebelumnya - Musim tanam - Alokasi kabupaten - Sub sektor - Luas lahan - Komoditas
  8. Produsen pupuk PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company) menyalurkan pupuk berdasarkan SK Bupati Alokasi Pupuk Bersubsidi kepada distributor
  9. Distributor pupuk bersubsidi menyalurkan pupuk kepada KPL / pengecer pupuk bersubsidi sesuai wilayah kerjanya
  10. Pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi ke kelompok tani/gapoktan/petani berdasarkan Alokasi Pupuk Bersubsidi
  11. Petani menebus pupuk berdasarkan Alokasi menggunakan KTP dan Kartu Tani. KTP digunakan apabila petani tidak mempunyai Kartu Tani , Kartu Tani bermasalah, petani baru terdaftar Tahun 2024 dan terdaftar di I-Pubers. Penebusan KTP menggunakan Aplikasi I-Pubers dimana KPL mengunggah foto KTP dan foto petani.

-          Kelompok tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi 360 menit.

-          PPL melakukan verifikasi RDKK 180 menit

-          RDKK kelompok diverifikasi dan dipisahkan berdasarkan sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan 180 menit.

-          Koordinator PPL (BPP/kecamatan) memeriksa RDKK yang telah diverifikasi masing-masing PPLdan mengajukan RDKK ke tingkat kabupaten/dinas 180 menit.

-          Petugas tingkat kabupaten memverifikasi RDKK masing-masng kecamatan 360 menit.

-          Petugas kabupaten menyetujui RDKK tingkat Kabupaten untuk diajukan ke tingkat Provinsi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

CP : 0813 3747 4004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi"