Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari semua Poli dan Rawat Inap

  • Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
  • Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep
  • Penyerahan obat disertai Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) maksimal 15 menit per pasien

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 
  3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember
  4. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember



Penyediaan Obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO) serta pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)

  1. SMS/WA : 0821 3190 2770 
  2. Instagram: puskesmastempurejo 
  3. Facebook : Puskesmas Tempurejo
  4. Email : puskesmastempurejo@gmail.com
  5. Secara tertulis : kotak saran
  6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Tempurejo
  7. Link :https:forms.gle/3YvpnWxA7cHvcjao6







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"