Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. • Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. • Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung
  3. • Kutipan Akta Kelahiran
  4. • Kartu Keluarga dan eKTP Ayah biologis dan Ibu Kandung
  5. • Penetapan Pengadilan jika ibu kandung OA
  6. • Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store