Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. • Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak
  2. • Kutipan Akta Kelahiran
  3. • Kartu Keluarga Pemohon/Orang Tua Angkat
  4. • eKTP Pemohon
  5. • Dokumen Perjalanan/Paspor bagi orang tua angkat OA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store