Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. • Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. • Kutipan Akta Kelahiran
  3. • Kutipan Akta Perkawinan
  4. • Kartu Keluarga Pemohon
  5. • KTP Pemohon
  6. • Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengesahan Anak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store