Surat Izin Angkut Orang Sakit

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli
  2. Data riwayat penyakit pasien sebelumnya sebagai data Pendukung
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter/RS yang bersangkutan bila

1. Pasien mengisi form permohonan

2. Petugas melakukan verifikasi identitas pasien

3. Petugas melakukan anamnesa serta pemeriksaan fisik dan kesehatan

4. Menegakkan diagnosa dan rekam medik

5. Mengambil kesimpulan kelaikan terbang

6. Menginput data di ''Sinkarkes"

7. Menerbitkan Surat Ijin Angkut Orang Sakit dan di tandatangani serta di stempel oleh petugas yang  berwenang

8. Surat Ijin Angkut Orang Sakit diserahkan kepada petugas

9. Petugas melakukan pelayanan sesuai interaksi pelayanan prima

10. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun 



Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Angkut Orang Sakit

1.            Web. KKP Tarakan : https://kkptarakan.web.id/

2.            Telepon (0551) 21334

3.            Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com

4.            SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/

5.            Hotline : 08115919901

6.            Instagram. Balaikarkes.tarakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sinkarkes

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Angkut Orang Sakit"