1. Pasien mengisi form permohonan
2. Petugas melakukan verifikasi identitas pasien
3. Petugas melakukan anamnesa serta pemeriksaan fisik dan kesehatan
4. Menegakkan diagnosa dan rekam medik
5. Mengambil kesimpulan kelaikan terbang
6. Menginput data di ''Sinkarkes"
7. Menerbitkan Surat Ijin Angkut Orang Sakit dan di tandatangani serta di stempel oleh petugas yang berwenang
8. Surat Ijin Angkut Orang Sakit diserahkan kepada petugas
9. Petugas melakukan pelayanan sesuai interaksi pelayanan prima
10. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Izin Angkut Orang Sakit
1. Web. KKP Tarakan : https://kkptarakan.web.id/
2. Telepon (0551) 21334
3. Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com
4. SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/
5. Hotline : 08115919901
6. Instagram. Balaikarkes.tarakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store