Pelayanan Penerbitan Sertifikat Bebas Karantina (CoP)

  • Persyaratan Penerbitan Sertifikat Bebas Karantina (Certificate of Pratique)
    1. Surat pemberitahuan kedatangan kapal dari luar negeri/dalam negeri wilayah terjangkit
    2. Permohonan online penerbitan COP melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
    3. Bukti pembayaran PNBP
    4. Dokumen kesehatan kapal (SSCEC/SSCC, SP3K, buku kesehatan kapal, MDH)
    5. Dokumen kapal lainnya (voyage memo, crew list, passenger list, vaccination list, ICV, general nil list, ship particular, port clearance, narcotic list, medicine list, provision store list, bonded store list)

120 Menit

  • Kapal 7 s.d 100 GT                           50.000
  • Kapal > 100 s.d 200 GT                    60.000
  • Kapal > 200 s.d 350 GT                    70.000
  • Kapal > 350 s.d 1.000 GT                 85.000
  • Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT              120.000
  • Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT              150.000
  • Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT              175.000
  • Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT            200.000
  • Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT          250.000
  • Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT          275.000
  • Kapal > 20.000 GT                            300.000

Sertifikat Bebas Karantina (Certificate of Pratique)

Layanan Pengaduan Masyarakat BKK Kelas I Tarakan

   1.     Web. KKP Tarakan : https://kkptarakan.web.id/

   2.      Telepon (0551) 21334

   3.      Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com

   4.      SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/

   5.      Instagram. Balaikarkes.tarakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sinkarkes

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Bebas Karantina (CoP)"