Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan Non Muslim

  1. • Akta Perkawinan
  2. • KTP/KK Suami dan Isteri
  3. • KK Orang Tua Suami dan Istri
  4. • Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembatalan Perkawinan Non Muslim

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan Non Muslim"