Penerbitan Akta Perkawinan Non Muslim OA

  1. • Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
  2. • KTP/KK Suami dan Isteri
  3. • SKTT
  4. • Pas Foto Suami dan Istri
  5. • Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
  6. • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan (n1n4)
  7. • 2 (Dua) orang Saksi beserta eKTPnya
  8. • Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui
  9. • Akta Perceraian/Kematian Jika Pernah Kawin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan Non Muslim OA

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store