Pelayanan Dana HIbah

  1. Proposal organisasi kepemudaan
  2. Akta pendirian / SK pendirian
  3. Fotokopi KTP Ketua, Wakil/Sekretaris dan Bendahara Organisasi
  4. Fotokopi NPWP Organisasi
  5. Fotokopi Buku Rekening Organisasi
  6. Surat Keterangan Domisili Organisasi

  1. Proposal yang telah disetujui
  2. Pengecekan kelengkapan proposal dan pengecekan lapangan (apabila diperlukan)
  3. Pembuatan SK Wali Kota tentang Penerima Hibah
  4. Pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
  5. Pemrosesan pencairan hibah
  6. Pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan HIbah Daerah

SMS Pengaduan Kotak Pengaduan

E-Mail

:

:

:

0812-5744-152 / 1813-5149-7124

DISPORAPAR Kota Pontianak disporapar@pontianak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store