Pelayanan Haji dan Umroh

No. SK: 445/142/PKMTT/2024

  1. Kartu identitas : KTP,KK,SIM,Kartu pelajar ( Pasien baru)
  2. Kartu jaminan kesehatan bpjs
  3. Kartu berobat ( Pasien lama)

  1. Memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. petugas memastikan identitas pasien derdasarkan RM
  3. Melakukan anamnesa
  4. Melakukan pengukuran vital sign
  5. Melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Melakukan kolaborasi dengan dokter

1. anamnesa 5 menit

2. melakukan pemeriksaan 5 menit

3. KIE & Therapy 5 menit

4. Rujukan 10 menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, rujukan

1. SMS center : 082179392263

2. Email : pkmtebingtinggi@gmail.com

3. telp : 070221722

4. Kotak saran dan surat tertulis yg ditujukan kepada kapus


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Haji dan Umroh"