Penerbitan Akta Perkawinan Non Muslim WNI

  1. • Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
  2. • KTP/KK Suami dan Isteri
  3. • Pas Foto Suami dan Istri
  4. • Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
  5. • Paspor Bagi Suami atau Isteri Orang Asing
  6. • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan (n1n4)
  7. • 2 (Dua) orang Saksi beserta eKTPnya
  8. • Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui
  9. • Akta Perceraian/Kematian Jika Pernah Kawin
  10. • Izin dari Komandan (TNI/Polri)
  11. • Perjanjian Perkawinan
  12. • STMD dari Kepolisian
  13. • Surat Izin dari Istri yg Berpoligami
  14. • Surat Izin dari PN bagi yg Berpoligami
  15. • Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
  16. • Izin Menikah dari Pengadilan bagi Usia Dibawah Umur (? 17 tahun)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan Non Muslim WNI

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store