No. SK: 016/SK/2022
Waktu pelayanan di ruang tindakan
dan gawat darurat adalah <5 xss=removed> menit untuk
pelayanan gawat darurat
dan 20-30 menit untuk pelayanan
tindakan
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan KesehatanPengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
1. Link UPTD Puskesmas Abang 1
Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store