Tindakan Gawat Darurat

No. SK: 016/SK/2022

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5 xss=removed> menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai

dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 25 Tahun 2011 tentang       Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.     Link UPTD Puskesmas Abang 1

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Gawat Darurat"