Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Formulir Pengaduan
  2. Kronologi / uraian aduan
  3. Bukti pendukung yang disampaikan/disertakan

  1. Masyarakat mengajukan aduan baik datang langsung ke Kantor Kecamatan maupun melalui saluran media sosial Kecamatan di sertai dengan bukti dukung yang jelas dan kuat Petugas Penerima Aduan menyampaiakan aduan tersebut kepada Kasi yang membidangi Kasi yang membidangi akan mempelajari aduan tersebut dilanjutkan koordinasi dengan pihak terkait Tindak Lanjut Aduan Masyarakat

Waktu Penyelesaian Pengaduan antara 1 sd 30 Hari setelah pengaduan tersebut di terima oleh petugas Kecamatan sesuai tema pengaduan

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut aduan

1.    Langsung : melaui Petugas di Kecamatan Trenggalek Jln. Yos Sudarso No.16 Kode Pos 66311

2.    Tidak langsung melaui :

-Kotak saran

-email :

  kecamatan.trenggalek31@gmail.com

 -Facebook : Kecamatan_Trenggalek

-Instagram : kecamatan_trenggalek

    -Twitter : Kec_Trenggalek
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store