Penerbitan Akta Kematian karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak

  1. • Surat Keterangan dari Kepolisian (jika hilang)
  2. • Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (jika terbakar/hayut)
  3. • Akta Kematian yang lama/sebelumnya (jika rusak)
  4. • Email yang aktif
  5. Catatan : bagi dokumen kependudukan yang sudah TTE/Barcode tidak perlu melampirkan surat keterangan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak"