Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor

No. SK: 188.45/ 17 /35.07.03.2007/2024

  • Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor
    1. -Pengantar RT/RW
    2. -Fc Kartu Kelurga
    3. -Fc KTP Ybs
    4. -Fc dan asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimiliki
    5. -Fc dan asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) yang dimilki

  • Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor
    1. a. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
    2. b. Pengimputan data yang akan diproses
    3. c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangan
    4. d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
    5. e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor

1.   Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.   Telp : 0331-443095

3.   Email kel.kepatihan.jemberkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor"