Penerbitan Akta Kematian

  1. • Surat Keterangan Kematian dari RT/RW/ Desa/Lurah / Dokter/Paramedis/Kepolisian
  2. • Kartu Keluarga
  3. • eKTP yang meninggal/Surat keterangan hilang
  4. • eKTP saksi 2 (dua) orang
  5. • eKTP pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store