Pelayanan Poli Farmasi

No. SK: 440/53/311.50/2023

  • Persyaratan Pelayanan Poli Farmasi
    1. Resep dari semua Poli

  • Prosedur Pelayanan Poli Farmasi
    1. Pasien menaruh resep di apotek farmasi
    2. Pasien menunggu sampai dipanggil oleh petugas untuk memastikan kesesuaian resep meliputi nama, alamat dan umur pasien
    3. Petugas melakukan screening resep atau kebenaran resep dengan 7 benar a. Benar Obat b. Benar Dosis c. Benar Waktu dan Frekuensi d. Benar Rute e. Benar Informasi f. Benar dokumentasi
    4. Peracikan obat atau menyiapkan obat non racikan sesuai dengan waktu kedatangan atau penyerahan resep kepada petugas
    5. Penyerahan obat sesuai dengan kedatangan disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien
    6. Pasien atau keluarga memberikan tanda tangan pada resep sebagai bukti telah menerima obat dan mendapatkan informasi penggunaan obat atau konseling

1. Penyiapan Resep racikan : 15 30 menit per 1 lembar resep

2. Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep 3.Penyerahan obat disertai Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) maksimal 15 menit per pasien

1.      Pasien Umum

A.  Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

B.  Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.       Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat  Pernyataan   Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penyediaan Obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO) serta pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)

1.  SMS/WA : 081917079132

2. Telepon     : (0336) 624088

3.    Instagram : puskesmas.balung

4.    Facebook : Puskesmas Balung

5.    Email        : pkm.balung@gmail.com

6.    Secara tertulis : kotak saran

7.    Secara Langsung : sampaikan keluhan andapada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Balung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Farmasi"