No. SK: 440/53/311.50/2023
1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan
Resep non racikan : 5 - 10 menit per
1 lembar resep
3.Penyerahan obat disertai
Komunikasi Informasi dan
Edukasi (KIE) maksimal 15 menit per pasien
1. Pasien Umum
A. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember
B. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember tentang Pedoman
Penggunaan Dana Program
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin
Pemerintah Kabupaten Jember
Penyediaan Obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO) serta pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
1. SMS/WA : 081917079132
2. Telepon : (0336) 624088
3. Instagram : puskesmas.balung
4. Facebook : Puskesmas Balung
5. Email : pkm.balung@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan andapada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Balung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKTU