Penerbitan Akta Lahir Mati WNI

  1. • Surat Keterangan Lahir/Mati dari Dokter/Bidan/Penolong
  2. • Kartu Keluarga
  3. • eKTP orang tua
  4. • Akta Nikah/Buku Nikah orang tua

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Lahir Mati WNI

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store