Penerbitan Akta Kelahiran bagi anak terlantar atau tidak diketahui asal usulnya

  1. • Surat Kelahiran dari desa/kelurahan
  2. • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  3. • Kartu Keluarga (yang ditumpangi)
  4. • eKTP Pemohon
  5. • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran bagi anak terlantar atau tidak diketahui asal usulnya

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran bagi anak terlantar atau tidak diketahui asal usulnya"